Bawa Sabu, Warga Aceh Dibekuk di Lubuklinggau
jpnn.com - LUBUKLINGGAU – Turun dari mobil Mitsubishi Grandis warna hitam bernopol B 2119 U, Andi Pranata (28), langsung disergap aparat Satuan Reskrim Polres Mura. Warga itu diringkus, Jumat (20/2) sekitar pukul 19.00 WIB, di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, depan Hotel Setia.
“Ada laporan masyarakat yang curiga dengan kedatangan tersangka dan langsung ditindaklanjuti, karena laporan itu diduga pelaku curas," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Christian Lumban Gaol melalui KBO Satuan Reskrim, Iptu Bardi Hasan, kemarin.
Hanya, begitu digeledah mobil yang dikendarainya, bukan didapati senjata api atau senjata tajam. Malahan, enam kantong plastik sabu-sabu, dua bal kantong plastik klip bening, serta dua pipet dalam tutup botol warna biru, uang Rp 6.850.000, dompet warna hitam berisi uang Rp 450 ribu.
Lainnya, identitas diri berupa SIM C, SIM A, ATM BNI dan handphone Nokia. Identitas tersangka Andi, beralamat Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh.
“Karena didapati barang bukti narkoba, tersangka diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk ditindaklanjuti,” pungkas Bardi.(wek/air/ce5)
LUBUKLINGGAU – Turun dari mobil Mitsubishi Grandis warna hitam bernopol B 2119 U, Andi Pranata (28), langsung disergap aparat Satuan Reskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta