Bawa Sabu, WNA Malaysia Divonis Seumur Hidup
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:05 WIB
PEKANBARU-- Wakil syahbandar Malaysia bernama H Muhammad Adenan (48) yang menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram divonis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman seumur hidup, Selasa (20/3). Rekan-rekan Adenan yang juga menjadi terdakwa yaitu Januar (36) dan Norman (26) juga divonis seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar. Sementara tersangka lainnya yaitu Dedi (38) divonis selama 20 tahun penjara, sedangkan Zulkifli (28) divonis penjara selama 15 tahun.
Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH karena terbukti membawa sabu-sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Port Klang Muar, Malaysia menuju Indonesia.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 karena terlibat dan bermufakat bersama-sama melakukan perbuatan jahat. Majelis hakim memutuskan penjara seumur hidup kepada terdakwa. PNS asal Malaysia ini juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga:
PEKANBARU-- Wakil syahbandar Malaysia bernama H Muhammad Adenan (48) yang menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram divonis
BERITA TERKAIT
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI