Bawa Sabu, WNA Malaysia Divonis Seumur Hidup
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:05 WIB
PEKANBARU-- Wakil syahbandar Malaysia bernama H Muhammad Adenan (48) yang menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram divonis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman seumur hidup, Selasa (20/3). Rekan-rekan Adenan yang juga menjadi terdakwa yaitu Januar (36) dan Norman (26) juga divonis seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar. Sementara tersangka lainnya yaitu Dedi (38) divonis selama 20 tahun penjara, sedangkan Zulkifli (28) divonis penjara selama 15 tahun.
Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol SH MH karena terbukti membawa sabu-sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Port Klang Muar, Malaysia menuju Indonesia.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 karena terlibat dan bermufakat bersama-sama melakukan perbuatan jahat. Majelis hakim memutuskan penjara seumur hidup kepada terdakwa. PNS asal Malaysia ini juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga:
PEKANBARU-- Wakil syahbandar Malaysia bernama H Muhammad Adenan (48) yang menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram divonis
BERITA TERKAIT
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi
- Gelar Aksi Damai, Guru Honorer R2-R3 Minta Pemprov Banten Menyelesaikan Formasi PPPK
- 1 Juta Butir Obat Terlarang Disita di Bandung, 11 Orang Jadi Tersangka