Bawa Sabu, WNA Malaysia Divonis Seumur Hidup
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:05 WIB
Usai majelis hakim membacakan putusan terhadap dirinya, Adenan menyatakan pikir-pikir dahulu sebelum menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Sementara, dalam sidang dakwaan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril SH dan Wilsa SH menuntut agar terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara.(rul)
Baca Juga:
PEKANBARU-- Wakil syahbandar Malaysia bernama H Muhammad Adenan (48) yang menjadi terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram divonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer