Bawa Sajam untuk Tawuran, Pelajar di Palembang Ditangkap Polisi
Jumat, 04 Agustus 2023 – 14:55 WIB

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti senjata tajam di Markas Polsek Sukarami Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
SR dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun yang akan dijalani dalam sistem peradilan anak. (mcr35/jpnn)
Seorang pelajar SMP di Palembang ditangkap polisi gegara membawa senjata tajam untuk tawuran.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman