Bawa Sangkur untuk Tawuran, Mahasiswa asal Medan Ini Langsung Disikat Polisi

Bawa Sangkur untuk Tawuran, Mahasiswa asal Medan Ini Langsung Disikat Polisi
Ilustrasi senjata tajam. Foto: ANTARA/HO/Polsek Sawah Besar

“Tawuran belum sempat terjadi, karena lawan kelompok RIWP belum datang,” jelas Sormin menambahkan.

Sementara penyebab akan terjadinya tawuran dipicu adanya rekan RIWP dikeroyok pihak lawan.

BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata

Atas kepemilikan sajam itu tesangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun.(antara/jpnn)

Seorang mahasiswa berinisial RIWP, 19, ditangkap polisi karena membawa sangkur ketika hendak tawuran di Sibolga, Sumatera utara, Sabtu (6/6) pukul 23.05 WIb.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News