Bawa Sangkur untuk Tawuran, Mahasiswa asal Medan Ini Langsung Disikat Polisi
Selasa, 09 Juni 2020 – 20:50 WIB

Ilustrasi senjata tajam. Foto: ANTARA/HO/Polsek Sawah Besar
“Tawuran belum sempat terjadi, karena lawan kelompok RIWP belum datang,” jelas Sormin menambahkan.
Sementara penyebab akan terjadinya tawuran dipicu adanya rekan RIWP dikeroyok pihak lawan.
BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata
Atas kepemilikan sajam itu tesangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun.(antara/jpnn)
Seorang mahasiswa berinisial RIWP, 19, ditangkap polisi karena membawa sangkur ketika hendak tawuran di Sibolga, Sumatera utara, Sabtu (6/6) pukul 23.05 WIb.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri