Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon

Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon
Anggota Polresta Pulau Ambon dan PP Lease memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa puluhan butir amunisi dan senpi rakitan laras pendek yang diamankan dari seorang pelaku. (ANTARA/HO/Polresta)

jpnn.com - AMBON - Seorang pria berusia 77 tahun GA alias Gani ditangkap aparat gabungan dari unsur TNI AD, Marinir, serta Polri, karena kedapatan membawa sepucuk senjata api rakitan laras pendek dan puluhan amunisi di kapal milik PT Pelni di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku, Minggu (12/1).

GA alias Gani yang merupakan warga Desa Lebatuka, Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku yang telah dijadikan tersangka ini merupakan warga Desa Lebatuka Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, diamankan oleh aparat gabungan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Janete Luhukay di Ambon, Rabu (15/1).

Tersangka diamankan karena tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menerima, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Janete menjelaskan GA diamankan pada Minggu (12/1) di terminal penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, bersama barang bukti satu pucuk senjata api laras pendek dan sejumlah amunisi.

"Terungkapnya perbuatan yang bersangkutan saat aparat keamanan melakukan pemeriksaan dengan mesin X-Ray terhadap barang bawaan para calon penumpang di ruang terminal penumpang pelabuhan," ungkapnya.

Dia menjelaskan saat itu, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, Anggota PM AD, anggota Den Intel Kodam XV Patimura dan pegawai Pelindo, melaksanakan pengamanan saat para buruh bagasi dan penumpang memasuki ruang tunggu.

"Selama kegiatan tersebut berlangsung, anggota Polsek KPYS Ambon diberitahukan oleh pegawai PT Pelindo selaku operator mesin X-Ray ada karung warna putih merek gula kristal putih berisikan senjata api  rakitan laras pendek beserta amunisi," katanya.

Bawa senjata api rakitan beserta amunisi, seorang pria berusia 77 tahun ditangkap aparat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku. Terancam hukuman berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News