Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon
Anggota Polsek KPYS langsung memeriksa isi karung berisikan tumpukan pakaian bekas serta senjata api rakitan laras pendek dan amunisi.
Melihat hal tersebut, anggota langsung menanyakan kepada para buruh bagasi bernama Mariono dan dijelaskan bahwa barang tersebut milik calon penumpang Kapal Pelni KM Sirimau atas nama tersangka.
Anggota langsung mengamankan kemudian membawa barang bukti dan pemilik serta buruh bagasi menuju Polsek KPYS untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam dan amunisi 45 butir akan dibawa menuju daerah Flores, Provinsi NTT, dengan menggunakan Kapal Pelni KM Sirimau.
"Tersangka memperoleh barang bukti senjata api rakitan warna hitam dan amunisi sebanyak 23 butir dari La Juma, sementara amunisi sebanyak 22 butir lainnya diperoleh dari Gani Kadiman," jelasnya.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan ditahan untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Bawa senjata api rakitan beserta amunisi, seorang pria berusia 77 tahun ditangkap aparat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku. Terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Kisah Jenderal TNI Menolak Keris sebelum Malari
- Kuasa Hukum: Penyidik Polri Diduga Terlibat Penggantian Posisi Pemegang Saham Mayoritas PT ASM
- Sudah Dikepung TNI-Brimob, Pelaku Penembakan Polisi Militer Bisa Kabur
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental