Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap pengacara berinisial S (31) setelah kedapatan membawa senjata api (senpi) ilegal jenis airsoft gun serta sejumlah narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan S diamankan setelah terlibat kecelakaan.
"Penangkapan terjadi seusai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat," kata Susatyo, Minggu.
Dia mengatakan kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4) dan pada waktu itu seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api.
Setelah itu sopir melaporkan kepada polisi yang sedang bertugas dan setelah diperiksa petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku seperti satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, enam unit telepon seluler dan lainnya.
"Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," katanya.
Polisi menangkap seorang pengacara setelah kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun serta sejumlah narkoba.
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu