Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan

Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
Anggota Polresta Pulau Ambon dan PP Lease memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa puluhan butir amunisi dan senpi rakitan laras pendek yang diamankan dari seorang pelaku. Foto: ANTARA/HO/Polresta

jpnn.com, AMBON - Seorang pria berinisial GA alias Gani, 77, ditangkap karena kedapatan membawa sepucuk senjata api rakitan laras pendek dan puluhan amunisi di kapal milik PT Pelni di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku.

"Pelaku yang telah dijadikan tersangka ini merupakan warga Desa Lebatuka Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT diamankan oleh aparat gabungan di pelabuhan Yos Sudarso Ambon," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Janete Luhukay di Ambon, Rabu.

Tersangka diamankan karena tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menerima, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Menurut dia, yang bersangkutan diamankan pada Minggu, (12/1)  di terminal penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bersama barang bukti satu pucuk senjata api laras pendek dan sejumlah amunisi.

"Terungkapnya perbuatan yang bersangkutan saat aparat keamanan melakukan pemeriksaan dengan mesin X-Ray terhadap barang bawaan para calon penumpang di ruang terminal penumpang pelabuhan," ucapnya.

Saat itu, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, Anggota PM AD, anggota Den Intel Kodam XV Patimura dan pegawai Pelindo melaksanakan pengamanan saat para buruh bagasi dan penumpang memasuki ruang tunggu.

"Selama kegiatan tersebut berlangsung, anggota Polsek KPYS Ambon diberitahukan oleh pegawai PT Pelindo selaku operator mesin X-Ray ada  karung warna putih merek gula kristal putih berisikan senjata api  rakitan laras pendek beserta amunisi," katanya.

Anggota Polsek KPYS langsung memeriksa isi karung berisikan tumpukan pakaian bekas serta senjata api  rakitan laras pendek dan amunisi.

Seorang pria berinisial GA alias Gani, 77, di Ambon ditangkap karena kedapatan membawa sepucuk senjata api rakitan dan puluhan amunisi di kapal milik PT Pelni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News