Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
Melihat hal tersebut, anggota langsung menanyakan kepada para buruh bagasi bernama Mariono dan dijelaskan kalau barang tersebut milik calon penumpang Kapal Pelni KM Sirimau atas nama tersangka.
Sehingga anggota langsung mengamankan kemudian membawa barang bukti dan pemilik serta buruh bagasi menuju Polsek KPYS untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam dan amunisi sebanyak 45 butir akan dibawa menuju daerah Flores, Provinsi NTT dengan menggunakan Kapal Pelni KM Sirimau.
"Tersangka memperoleh barang bukti senjata api rakitan warna hitam dan amunisi sebanyak 23 butir dari La Juma, sementara amunisi sebanyak 22 butir lainnya diperoleh dari Gani Kadiman," jelasnya.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan ditahan untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka dikenakan penerapan Pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 Tahun.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial GA alias Gani, 77, di Ambon ditangkap karena kedapatan membawa sepucuk senjata api rakitan dan puluhan amunisi di kapal milik PT Pelni.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Wapres Gibran Mohon Maaf Kepada Masyarakat Ambon dan Merauke
- Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Konon Ada Guru Honorer Tidak Tahu Info Rekrutmen PPPK, Kok Bisa?
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka