Bawa Senjata Api, MJJ Ditangkap Polisi di Bogor
jpnn.com, KOTA BOGOR - Pengguna narkoba berinisial MJJ kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan berisi enam peluru di salah satu bengkel di wilayah Kota Bogor, Jabar.
MJJ ditangkap setelah polisi mendapat laporan warga yang mencurigai ada seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu di bengkel Suzuki Semeru Jalan Dr Semeru Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat pada Kamis (4/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dari laporan itu, petugas mendatangi pelaku dan setelah digeledah tidak ditemukan narkoba jenis sabu-sabu. Tetapi, di tasnya ditemukan senjata api rakitan dan setelah dites urine positf ampetamin atau sabu-sabu," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus, Jumat.
Bismo menjelaskan MJJ yang berprofesi sebagai event organizer pasar malam dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk diamankan.
Dari keterangan, MJJ membawa senjata api untuk berjaga-jaga ketika dia pulang ke Cianjur atau ketika bekerja di pasar malam.
Dari tas pelaku, polisi mendapati satu pucuk senjata api rakitan jenis baikal makarov beserta magazine dan peluru kaliber 99 mm.
MJJ mengaku membeli senjata api tersebut dari marketplace dengan harga Rp 6 juta.
Kapolres menegaskan meskipun untuk keperluan menjaga diri, kepemilikan senjata api tanpa izin telah dilarang keras oleh Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 51 pasal 1 ayat 1 yang berisi Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib MJJ yang ditangkap di Bogor. Dia tersandung kasus narkoba dan kepemilikan senjata api.
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor