Bawa Senjata Api, Nur Wandi Ditangkap Polisi
jpnn.com, BANYUASIN - Polisi meringkus Nur Wandi, 49, warga Pelalawan, Riau, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (23/11) sekitar pukul 12.30 WIB.
Nur ditangkap di Jalan Palembang-Betung, Km 14, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Haris Munandar SIK mengatakan penangkapan terhadap Nur Wandi berawal dari laporan masyarakat.
Informasinya ada seseorang pengendara truk tanki bernomor polisi BG 8664 UI yang membawa senjata api rakitan dari arah Betung menuju Palembang.
“Kami langsung tindaklanjuti,” kata Kanit reskrim Polsek Talang Kelapa Iptu Nugroho SH, saat dikonfirmasi Rabu (24/11).
Kemudian anggota opsnal Unit reskrim Polsek Talang Kelapa langsung melakukan razia di depan kantor Polsek Talang Kelapa.
“Kami setop dan lakukan pengeledahan,” jelasnya.
Didapatkan barang bukti senpi rakitan jenis revolver warna silver warna hitam, 10 butir amunisi call 32 mm yang disimpan pelaku di bawah jok mobil truk yang dikenadarainya saat mengangkut CPO.
Polisi meringkus Nur Wandi, 49, warga Pelalawan, Riau, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (23/11) sekitar pukul 12.30 WIB.
- 59,4 Ton Kopi Sumsel Diekspor ke Malaysia dan Australia
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Curanmor di Musala Al Anshar Banyuasin, Motor Raib saat Jemaah Salat Isya
- 2 Bulan Buron, Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin Ditangkap
- Sumsel Jadi Salah Satu Lumbung Pangan, Zulhas Minta Pemda Dukung Penuh Swasembada Pangan 2027
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini