Bawa Senjata Api, Nur Wandi Ditangkap Polisi
Kamis, 25 November 2021 – 01:30 WIB

Tersangka Nur dan barang bukti senpi rakitan. Foto: sumeks.co
“Kami langsung amankan untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun.
Sementara itu, tersangka Nur Wandi mengaku kalau senpi rakitan itu dibeli dari kawannya yang ada di Banyuasin sekitar enam bulan yang lalu di salah satu rumah makan.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
“Tujuannya buat jaga diri biar aman saat mengangkut minyak CPO Pak,” singkatnya.(qda/sumeks.co)
Polisi meringkus Nur Wandi, 49, warga Pelalawan, Riau, terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal, Selasa (23/11) sekitar pukul 12.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Jalintim di Banyuasin Lancar, AKBP Ruri Sebut Berkat Penerapan SKB Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar