Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK

Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
Tersangka pemilik senjata api tanpa izin saat dihadirkan oleh petugas pada jumpa pers di Jakarta, Senin (28/4/2025). ANTARA/Khaerul Izan

Hasil interogasi kata dia, pelaku S membawa senjata api karena merasa terancam,setelah sebelumnya mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)


Polisi mengamankan seorang pengacara membawa senjata api (senpi) dan narkoba di Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News