Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
Senin, 28 April 2025 – 13:49 WIB

Tersangka pemilik senjata api tanpa izin saat dihadirkan oleh petugas pada jumpa pers di Jakarta, Senin (28/4/2025). ANTARA/Khaerul Izan
Hasil interogasi kata dia, pelaku S membawa senjata api karena merasa terancam,setelah sebelumnya mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Polisi mengamankan seorang pengacara membawa senjata api (senpi) dan narkoba di Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH