Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
jpnn.com, JAYAPURA - Warga negara asing (WNA) asal PNG berinisial RM ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa senjata api, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kota Kombes Victor D. Mackbon mengatakan RM ditangkap dikawasan Hamadi, distrik Jayapura Selatan.
"Dia ditangkap Satuan Reskrim Polresta Jayapura kota, dikawasan Pasar Central Hamadi," ucapnya.
Kapolresta mengatakan senjata itu diperoleh RM dari pria asal Manokwari Papua Barat dengan sistem barter ganja.
"Senjata itu diperoleh dengan cara menukarkan ganja dengan seseorang berinisial MLM. Nilai ganja itu mencapai Rp 30 juta," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan senjata itu akan dibawa ke PNG untuk dijual kembali.
"Ngakunya akan dijual senilai Rp 70 juta," jelas
Sementara untuk MLM, kata Kapolresta, sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Warga negara asing (WNA) asal PNG berinisial RM ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa senjata api, beberapa waktu lalu.
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- Anggaran Gaji 2.300 CPNS-PPPK 2024 Daerah Ini Belum Masuk RAPBD, Waduh!
- Berdemonstrasi di Kedubes AS, Aktivis Tolak Campur Tangan Asing dalam PSN dan Urusan Papua
- Laurenzus Kadepa, Wakil Rakyat Progresif Revolusioner yang Dirindukan Rakyat
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa