Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura

jpnn.com, JAYAPURA - Warga negara asing (WNA) asal PNG berinisial RM ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa senjata api, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kota Kombes Victor D. Mackbon mengatakan RM ditangkap dikawasan Hamadi, distrik Jayapura Selatan.
"Dia ditangkap Satuan Reskrim Polresta Jayapura kota, dikawasan Pasar Central Hamadi," ucapnya.
Kapolresta mengatakan senjata itu diperoleh RM dari pria asal Manokwari Papua Barat dengan sistem barter ganja.
"Senjata itu diperoleh dengan cara menukarkan ganja dengan seseorang berinisial MLM. Nilai ganja itu mencapai Rp 30 juta," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan senjata itu akan dibawa ke PNG untuk dijual kembali.
"Ngakunya akan dijual senilai Rp 70 juta," jelas
Sementara untuk MLM, kata Kapolresta, sudah masuk dalam daftar pencarian orang.
Warga negara asing (WNA) asal PNG berinisial RM ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa senjata api, beberapa waktu lalu.
- Tokoh Agama Minta Masyarakat Papua Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
- Kejaksaan Sita Rp 1,5 M Duit Panas PON Papua, Nixon Bidik Pejabat Negara
- Membangun Tanah Papua dengan Adat
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi