Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
Sabtu, 30 Maret 2024 – 10:37 WIB

Kapolresta Jayapura Kota Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon saat merilis penangkapan WNA asal PNG yang kedapatan memiliki senjata api. Foto: Ridwan/jpnn.
"'Terkait DPO tetap akan dikembangkan, langkah selanjutnya telah dilakukan uji laboratorium dengan Bid Labfor Polda Papua untuk uji balistik senjata api tersebut, untuk amunisi yang digunakan kaliber 5,6 mm," kata Kapolresta.
Kapolresta menambahkan tersangka RM disangkakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 l Pasal 1 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (mcr30/jpnn)
Warga negara asing (WNA) asal PNG berinisial RM ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa senjata api, beberapa waktu lalu.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Andreas: Kejahatan yang Dilakukan KKB tak Boleh Dibiarkan Terus Menerus Terjadi
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda