Bawa Senjata Saat Beraksi, Begal Sadis Selesai Didor Polisi

Bawa Senjata Saat Beraksi, Begal Sadis Selesai Didor Polisi
Ilustrasi pistol. Foto: AFP

Akibat perbuatannya para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman penjaranya mencapai seumur hidup. (mg1/jpnn)


Begal sadis ditembak polisi setelah melawan dan mencoba menembak petugas di Kembangan, Jakarta Barat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News