Bawa Senjata Tajam Terlibat Tawuran, 2 Remaja Bakal Dipenjara
jpnn.com, PADANG - Polres Kota Padang memproses pidana terhadap dua remaja yang terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam pada Jumat (11/11) siang.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan kedua remaja tersebut, RF (16) dan SA (15), mereka diproses dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam berupa dua bilah katana.
"Saat membubarkan aksi tawuran di kawasan Lolong Belanti kami mengamankan dua anak di bawah umur yang membawa senjata tajam, keduanya diproses secara pidana," kata Kompol Dedy di Padang, Jumat.
Dedy menjelaskan dalam proses hukum terhadap kedua remaja tersebut pihaknya mempedomani Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak karena usia mereka masih tergolong anak-anak.
"Saat ini kedua remaja itu kami amankan di Kantor Polresta Padang, termasuk barang bukti berupa dua bilah senjata tajam guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara kedua remaja tersebut mengaku kalau senjata tajam yang mereka bawa disiapkan dari rumah dan hendak menyerang ke SMKN 5 Padang.
Namun demikian mereka mengaku hanya ikut-ikutan saja dengan gerombolan yang berjumlah sekitar 15 motor, komunikasi untuk berkumpul dilakukan via media sosial.
Pada bagian lain, Kompol Dedy Adriansyah Putra mewanti-wanti kepada seluruh orang tua, pihak sekolah, dan lainnya agar mengawasi anak supaya tidak terlibat tawuran.
Polisi memproses pidana terhadap dua remaja yang terlibat tawuran dengan membawa senjata tajam.
- 5 Perampok Bersenjata Tajam Ditangkap, Salah Satunya Kucing, Lihat tuh Mukanya
- Solusi Tawuran Pemuda versi Ridwan Kamil: Adakan Car Free Night Sebulan Sekali
- Begal Sadis Ini Melukai Korbannya Pakai Senjata Tajam
- Darurat Gangster, Polisi Terbitkan 6 Titik Rawan di Kota Semarang
- Geng Motor Sadis di Bandung Aniaya Pengendara, Polisi Bergerak
- Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Kombes Dani Akui Ada Tembakan