Bawa Senpi, Pegawai Dispenda Ditahan

Bawa Senpi, Pegawai Dispenda Ditahan
Bawa Senpi, Pegawai Dispenda Ditahan
Dikatakan, tersangka SW sudah resmi menjadi tersangka kasus kepemilikan Senpi rakitan dan 1 butir amunisi. Sehingga, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka sudah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres.

Tersangka melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(sr)

MANOKWARI - Polisi belum bisa memastikan motif oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dispenda Papua Barat berinisial SW membawa senjata api rakitan bersama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News