Bawa Senpi, Pegawai Dispenda Ditahan
Rabu, 27 Februari 2013 – 03:02 WIB
Dikatakan, tersangka SW sudah resmi menjadi tersangka kasus kepemilikan Senpi rakitan dan 1 butir amunisi. Sehingga, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka sudah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres.
Baca Juga:
Tersangka melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(sr)
MANOKWARI - Polisi belum bisa memastikan motif oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dispenda Papua Barat berinisial SW membawa senjata api rakitan bersama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri