Bawa Senpira ke Warung Tuak, Ya Begini Jadinya
Jumat, 20 April 2018 – 22:21 WIB

TH pemilik senjata api rakitan yang diamankan Polsek Tugumulyo. Foto: sumeks/jpg
“Pelaku dapat dijerat dengan Undang -undang (UU) Darurat Tahun 1951,” pungkasnya.(wek)
Seorang pengunjung kedai tuak di Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan, diamankan polisi, Rabu (18/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi
- Bawa Pistol Rakitan, Pria Asal Jambi Ini Ditangkap Polisi
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Bawa Senjata Api dan Amunisi, Pria 77 Tahun Ditangkap Aparat di Pelabuhan Ambon
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Pasukan TNI Kontak Tembak dengan OPM di Maybrat, Sita Senjata Api Rakitan