Bawa Tujuh Senpi, Pendeta Ditangkap
Rabu, 24 November 2010 – 05:51 WIB
Untuk apa Otto membawa senpi rakitan itu" Supranyoto tidak menjawab pasti. Dia hanya mengatakan, hal itu akan diselidiki dan dikembangkan lebih lanjut. Hanya, menurut kabar yang beredar di posko satgaspam, senpi itu diduga akan digunakan untuk perang antarsuku di Papua.
Penyidik Satgaspam Bandara Juanda Sertu POM Jumali yang memeriksa Otto mengatakan, pria tersebut akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Undang-undang itu mengatur, siapa pun dilarang membawa, menyimpan, dan mengedarkan senjata api dan bahan peledak. "Ancamannya adalah 15 tahun penjara," katanya.
Selanjutnya Otto beserta barang bukti tujuh pucuk senpi rakitan itu akan diserahkan kepada Polsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyerahan itu dikarenakan Otto merupakan warga sipil dan kasus itu merupakan kasus pidana.
Kapolsek Sedati AKP Dodon Priyambodo ketika dihubungi membenarkan kasus itu diserahkan kepada jajarannya. Sampai dengan tadi malam, Otto masih diperiksa oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sedati. "Dia mengaku hanya dititipi. Tapi semua tersangka sering mengaku hanya dititipi. Kami akan selidiki lebih lanjut," kata Dodon. (dew/nw)
SIDOARJO - Upaya penyelundupan tujuh pucuk senjata api rakitan ke Papua berhasil digagalkan tim gabungan bandara Juanda kemarin (23/11). Tim
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan