Bawa Tujuh Senpi, Pendeta Ditangkap
Rabu, 24 November 2010 – 05:51 WIB

Bawa Tujuh Senpi, Pendeta Ditangkap
Untuk apa Otto membawa senpi rakitan itu" Supranyoto tidak menjawab pasti. Dia hanya mengatakan, hal itu akan diselidiki dan dikembangkan lebih lanjut. Hanya, menurut kabar yang beredar di posko satgaspam, senpi itu diduga akan digunakan untuk perang antarsuku di Papua.
Penyidik Satgaspam Bandara Juanda Sertu POM Jumali yang memeriksa Otto mengatakan, pria tersebut akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Undang-undang itu mengatur, siapa pun dilarang membawa, menyimpan, dan mengedarkan senjata api dan bahan peledak. "Ancamannya adalah 15 tahun penjara," katanya.
Selanjutnya Otto beserta barang bukti tujuh pucuk senpi rakitan itu akan diserahkan kepada Polsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyerahan itu dikarenakan Otto merupakan warga sipil dan kasus itu merupakan kasus pidana.
Kapolsek Sedati AKP Dodon Priyambodo ketika dihubungi membenarkan kasus itu diserahkan kepada jajarannya. Sampai dengan tadi malam, Otto masih diperiksa oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sedati. "Dia mengaku hanya dititipi. Tapi semua tersangka sering mengaku hanya dititipi. Kami akan selidiki lebih lanjut," kata Dodon. (dew/nw)
SIDOARJO - Upaya penyelundupan tujuh pucuk senjata api rakitan ke Papua berhasil digagalkan tim gabungan bandara Juanda kemarin (23/11). Tim
BERITA TERKAIT
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku