Bawa Uang Miliaran, WNI Ditangkap di Singapura

Bawa Uang Miliaran, WNI Ditangkap di Singapura
Ilustrasi paspor. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, SINGAPURA - Otoritas Singapura menjatuhkan hukuman denda SG$ 8 ribu (Rp81 juta) kepada seorang WNI , karena membawa sejumlah besar uang tunai senilai total SG$ 376 ribu (Rp3,8 miliar).

WNI bernama Abdul Satar Affandi (49) itu membawa uang miliaran tanpa memberi laporan pada otoritas Bandara Singapura.

Seperti dilansir Channel News Asia, Abdul dihentikan oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan, untuk menjalani pemeriksaan rutin di bandara setelah tiba dari Jakarta pada 9 April lalu.

BACA JUGA : Australia Tambah Kuota 500 WNI Per Tahun Untuk Berkerja Sambil Liburan

Saat menjawab pertanyaan petugas, Affandi mengatakan dirinya tidak membawa barang apapun untuk di-declare. Dia kemudian, menempatkan tasnya di dalam mesin pemeriksa sinar-X seperti diminta oleh petugas.

Sejumlah besar uang tunai pun terdeteksi di dalam tasnya. Ketika dibuka, uang tunai dari berbagai mata uang ditemukan di dalamnya.

Uang tunai itu terdiri dari 350 lembar pecahan SG$ 1.000 atau senilai Rp3,5 miliar, kemudian 155 lembar pecahan Rp100 ribu, dan 260 lembar pecahan AUS$ 100 atau senilai Rp247,7 juta.

Affandi mengaku, bahwa uang tunai sebanyak itu adalah uangnya dan akan digunakan untuk berjudi serta untuk biaya perawatan medis di Singapura.

Uang tunai dari berbagai mata uang yang ditotal bisa mencapai miliaran rupiah ditemukan di dalam tas WNI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News