Bawa Uang Rp 2,5 Miliar, Sepasang Pebisnis Dibekuk
Diduga Lakukan Money Laundering
Sabtu, 18 Oktober 2008 – 07:42 WIB
Eko juga mengatakan, keduanya ditangkap lantaran melanggar Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang kepabeanan. Selain itu, kedua pebisnis tersebut melanggar Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang atau money laundring.
Baca Juga:
Dalam undang-undang money laundring disebutkan bahwa uang rupiah hanya diperbolehkan dibawa baik ke luar negeri atau ke dalam negeri yang jumlahnya hanya Rp 100 juta. Akibatnya, kedua pebisnis itu terancam hukuman denda Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta atau pidana penjara maksimum tiga tahun. (din/jpnn/kim)
TANGERANG - Lantaran menenteng uang tunai Rp 2,4 miliar, sepasang pebisnis yang berinisial AD, 34, seorang pria, dan L, 25, seorang wanita, dibekuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan