Bawa Uang Rp 2,5 Miliar, Sepasang Pebisnis Dibekuk
Diduga Lakukan Money Laundering
Sabtu, 18 Oktober 2008 – 07:42 WIB
Eko juga mengatakan, keduanya ditangkap lantaran melanggar Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang kepabeanan. Selain itu, kedua pebisnis tersebut melanggar Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang atau money laundring.
Baca Juga:
Dalam undang-undang money laundring disebutkan bahwa uang rupiah hanya diperbolehkan dibawa baik ke luar negeri atau ke dalam negeri yang jumlahnya hanya Rp 100 juta. Akibatnya, kedua pebisnis itu terancam hukuman denda Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta atau pidana penjara maksimum tiga tahun. (din/jpnn/kim)
TANGERANG - Lantaran menenteng uang tunai Rp 2,4 miliar, sepasang pebisnis yang berinisial AD, 34, seorang pria, dan L, 25, seorang wanita, dibekuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mensos Risma Kembali Berikan Bantuan Terintegrasi untuk Penanganan Kusta
- Mahasiswi Unnes yang Tewas Kecelakaan Maut di Semarang Tinggal Menunggu Wisuda
- Belasan Ribu Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Cirebon
- Tanggapan Kepala BLUD Trans Semarang Soal Kecelakaan Maut yang Menewaskan Mahasiswi Unnes
- Pemerintahan Prabowo-Gibran Diharapkan Memperkuat Daya Saing Sawit
- Ribuan Warga Kotawaringin Timur Meriahkan Pawai Taaruf Sambut Tahun Baru Islam