Bawa Uang Rp 2,5 Miliar, Sepasang Pebisnis Dibekuk

Diduga Lakukan Money Laundering

Bawa Uang Rp 2,5 Miliar, Sepasang Pebisnis Dibekuk
Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta,Jumat Sore (17/10) berhasilkan menggalkan upaya Money Laundring (Pencucian Uang) senilai Rp.2,415 Milyar yang akan dibawa ke Malaysia dengan menggunakan penerbangan Pesawat KLM 801, petugas juga mengamankan dua orang tersangka AD (34),dan L (25) warga sunter Jakarta , yang terlihat dibelakng uang Foto : Muhammad Iqbal / Satelit News/JPNN
Eko juga mengatakan, keduanya ditangkap lantaran melanggar Undang-Undang No.17 Tahun 2006 tentang kepabeanan. Selain itu, kedua pebisnis tersebut melanggar Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang pencucian uang atau money laundring.

Dalam undang-undang money laundring disebutkan bahwa uang rupiah hanya diperbolehkan dibawa baik ke luar negeri atau ke dalam negeri yang jumlahnya hanya Rp 100 juta. Akibatnya, kedua pebisnis itu terancam hukuman denda Rp 100 juta dan paling banyak Rp 300 juta atau pidana penjara maksimum tiga tahun. (din/jpnn/kim)
Berita Selanjutnya:
SBY Sandera Jusuf Kalla

TANGERANG - Lantaran menenteng uang tunai Rp 2,4 miliar, sepasang pebisnis yang berinisial AD, 34, seorang pria, dan L, 25, seorang wanita, dibekuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News