Bawa Uang Sampai Tas Jebol
Senin, 11 Januari 2010 – 16:31 WIB
Bawa Uang Sampai Tas Jebol
JAKARTA – Selalu ada kesaksian menarik dalam persidangan dugaan korupsi dana intensifikasi Bagi Hasil Migas pada APBD Natuna Tahun 2004 dengan terdakwa Bupati Natuna nonaktif Daeng Rusnadi dan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal. Menurut penuturan saksi yang dihadirkan di persidangan, jika bepergian keluar dari Natuna, Daeng Rusnadi selalu membawa tas yang isinya penuh uang. Pertanyaan itu semakin mengusik majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba menanyakan bagaimana cara membawa tas penuh uang itu terutama saat melewati bandara.
Hal itu terungkap ketika empat anggota DPRD Natuna yang menjadi saksi yakni M Jamil, Wahyudi, Zulkarnaen dan Ibnu Hajar dicecar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1). Keempatnya adalah anggota Panitia Anggaran di DPRD Natuna saat Daeng menjadi Ketua DPRD.
Baca Juga:
“Pak Darwis (Staf DPRD Natuna yang sering mendampingi Daeng Rusnadi dalam kunjungan kerja) membawa tas tenteng. Sampai jebol tasnya. Katanya isinya Rp 500 juta,” ujar Ibnu Hajar.
Baca Juga:
JAKARTA – Selalu ada kesaksian menarik dalam persidangan dugaan korupsi dana intensifikasi Bagi Hasil Migas pada APBD Natuna Tahun 2004 dengan
BERITA TERKAIT
- Prof Agus Surono: Jangan Biarkan Satu Institusi Menjadi 'Superbodi'
- Selamat, Guru Besar Untar Profesor Ariawan Gunadi Raih Penghargaan Internasional
- Baznas (Bazis) DKI Luncurkan 18 Program Ramadan, Target Kumpulkan ZIS Rp 120 Miliar
- Sritex Setop Operasional 1 Maret, Karyawan Teken Surat PHK
- Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah