Bawa Uang Sampai Tas Jebol
Senin, 11 Januari 2010 – 16:31 WIB
JAKARTA – Selalu ada kesaksian menarik dalam persidangan dugaan korupsi dana intensifikasi Bagi Hasil Migas pada APBD Natuna Tahun 2004 dengan terdakwa Bupati Natuna nonaktif Daeng Rusnadi dan mantan Bupati Natuna Hamid Rizal. Menurut penuturan saksi yang dihadirkan di persidangan, jika bepergian keluar dari Natuna, Daeng Rusnadi selalu membawa tas yang isinya penuh uang. Pertanyaan itu semakin mengusik majelis hakim. Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba menanyakan bagaimana cara membawa tas penuh uang itu terutama saat melewati bandara.
Hal itu terungkap ketika empat anggota DPRD Natuna yang menjadi saksi yakni M Jamil, Wahyudi, Zulkarnaen dan Ibnu Hajar dicecar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1). Keempatnya adalah anggota Panitia Anggaran di DPRD Natuna saat Daeng menjadi Ketua DPRD.
Baca Juga:
“Pak Darwis (Staf DPRD Natuna yang sering mendampingi Daeng Rusnadi dalam kunjungan kerja) membawa tas tenteng. Sampai jebol tasnya. Katanya isinya Rp 500 juta,” ujar Ibnu Hajar.
Baca Juga:
JAKARTA – Selalu ada kesaksian menarik dalam persidangan dugaan korupsi dana intensifikasi Bagi Hasil Migas pada APBD Natuna Tahun 2004 dengan
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan