Bawahan Jokowi Diperiksa sebagai Tersangka Transjakarta

Bawahan Jokowi Diperiksa sebagai Tersangka Transjakarta
Bawahan Jokowi Diperiksa sebagai Tersangka Transjakarta

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013, Kamis (22/5).

Udar sedianya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (19/5) lalu. Namun, Udar yang kini menjabat sebagai Anggota Tim Gubernur Upaya Percepatan Pembangunan (TGUPP) tak hadir dengan alasan tidak bisa meninggalkan tugas.

Hari ini, Udar kembali dijadwalkan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka proyek bernilai Rp 1,5 triliun itu.

Tak hanya Udar, anak buah Jaksa Agung Basrief Arief juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto yang juga tersangka dalam kasus itu.

"Dua tersangka hari ini dipanggil UP dan P," ungkap Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (22/5).

Udar bersama Prawoto dijadikan sebagai tersangka oleh Kejagung beberapa pekan lalu. Kejagung mengklaim sudah memiliki sedikitnya dua alat bukti. Namun, keduanya masih belum ditahan. Kemarin, Udar menggelar konfrensi pers. Dalam kesempatan itu, Udar yang didampingi pengacaranya mengaku kecewa terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Wi dodo (Jokowi).

”Terus terang saya kecewa karena tidak diberikan kesempatan menjelaskan duduk perkara masalah ini secara mendetail kepada semua pihak yang membutuhkan keterangan. Bahkan pada saat saya berupaya memberikan penjelasan, saya dicopot secara mendadak,” keluh Udar dengan raut muka sedih saat jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (21/5).

Udar yang dalam kesempatan itu mengenakan baju batik merah maron kecokelatan ini mengatakan, pencopotannya sebagai Kadishub, langsung menutup kesempatan bagi dirinya untuk memberikan penjelasan karena dia bukan lagi sebagai Kepala Dishub DKI.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News