Bawahan Jokowi Diperiksa sebagai Tersangka Transjakarta
Kamis, 22 Mei 2014 – 12:16 WIB
”Karena saya diberhentikan tiba- tiba, dicopot mendadak. Sehingga tidak ada yang bisa menjelaskan masalah ini dengan informasi benar. Yang saya kecewanya, waktu saya sedang memberikan penjelasan tersebut, saya diberitahu akan dicopot jadi Kadishub pada jam 10.00, lalu jam 2 saya dilantik sebagai anggota TGUPP,” katanya.
Udar menegaskan, seluruh mantan stafnya di jajaran Dishub DKI adalah pejabat yang berhati-hati dalam melakukan penyelenggaraan keuangan daerah. ”Kami ini pejabat yang hati-hati. Kami ini PNS yang memiliki niat pengadaan bus berjalan baik,” ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS