Bawahan Langgar UU, SBY Diminta Tegas
Jumat, 10 Juni 2011 – 11:57 WIB
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegur kementerian atau lembaga negara yang dengan sengaja melanggar undang-undang untuk kepentingan diri dan kelompoknya. Menurut Desmond, jika Presiden tidak menegur atau membiarkan hal itu terjadi, maka akan memperburuk citra Presiden. Desmond Mahesa menambahkan, jika SBY tidak segera mengambil tindakan pada anak buahnya, maka hal ini sama saja dengan penghancuran kewibawaan negara secara perlahan. “Negara ini akan hancur, jika praktik seperti ini masih terus berlanjut," tegasnya.
“Kementerian atau lembaga-lembaga negara harus memberi contoh mengimplementasikan sebuah produk undang-undang (UU) yang ada. Bukan sebaliknya, justru kementerian dan lembaga atau badan negara yang melanggarkan. Ini kan lucu,” kata Desmond J Mahesa kepada pers di Jakarta, Jumat (10/6).
Desmond yang dimintai tanggapannya terkait berbagai pelanggaran UU yang dilakukan sejumlah kementerian dan lembaga negara, termasuk rencana akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK), yang juga memiliki SCTV. Jika akuisisi ini terjadi, maka menjadi salah satu kasus bentuk pelanggaran UU yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Baca Juga:
JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegur kementerian atau lembaga negara yang
BERITA TERKAIT
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan