Bawang Putih Rp 15 Ribu per Kilo

332 Kontainer Akan Dilepas ke Konsumen

Bawang Putih Rp 15 Ribu per Kilo
Bawang Putih Rp 15 Ribu per Kilo
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Suswono mengaku terlambat mengeluarkan RIPH. Alasannya, ada transisi kebijakan baru, yakni Permentan No 60/2012.

"Kami akan perbaiki teknisnya. Misalnya, dengan mengeluarkan satu RIPH perusahaan untuk semua komoditas," ujar Suswono. Selama ini, Kementan mengeluarkan RIPH per komoditas kepada perusahaan importer. Sehingga, satu perusahaan importer harus mengurus banyak RIPH. Kementan mencatat, untuk 131 perusahaan importer saja, ada sekitar 3.300 RIPH yang harus dikeluarkan.

Suswono juga akan menyerahkan penyelidikan soal dugaan kartel kepada aparat. Kalau terbukti, kementerian akan mencabut nama perusahaan tersebut sebagai importer terdaftar. Ke depan, perusahaan itu tak akan diberi alokasi impor.

Di kesempatan lain, Wakil Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) Saidah Sakwah mengaku menemukan indikasi praktik kartel pada kasus bawang putih. Itu tampak saat Indikasi itu ditemukan saat KPPU menyelidiki ke Tanjung Perak, akhir pekan lalu. "Kami akan panggil 11 perusahaan importer yang kami duga melakukan kartel," katanya. Tapi, dia enggan membeberkan nama perusahaan tersebut.

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meneken kesepakatan untuk melepas 332 kontainer bawang putih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News