Bawang Selundupan dari Malaysia Dihibah untuk Masyarakat.
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Banda Aceh hibahkan 27 ton bawang merah hasil penindakan Kepolisian Daerah Aceh kepada Pemda Banda Aceh, Aceh Besar, dan Aceh Barat.
Bawang senilai lebih dari Rp 695 juta tersebut dihibahkan kepada tiga daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan masing-masing menerima 9 ton.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Aceh, Agus Yulianto menyatakan bahwa bawang tersebut merupakan barang milik negara yang berasal dari penindakan Kepolisian Daerah Aceh dan telah diserahterimakan kepada Kanwil Bea Cukai Aceh.
Bawang tersebut merupakan hasil penindakan Kepolisian yang dilakukan pada Selasa (14/08).
"Tim Patroli Ditpolair Koorpolairud Baharkam Polri dengan menggunakan kapal KP. Antasena-7006 melakukan patroli serta mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kapal yang bersembunyi di dalam alur Sungai Bayeun, Kabupaten Aceh Timur dan diduga kapal tersebut bermuatan bawang merah hasil penyelundupan dari Malaysia,” ungkap Agus.
Agus juga mengungkapkan saat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu KM.
Jasa Bahari yang diduga mengangkut barang selundupan, pihak kepolisian menemukan bahwa kapal tersebut telah ditinggalkan oleh awak kapalnya.
Kapal tersebut kemudian diketahui bermuatan bawang merah. Selanjutnya kapal dan barang bukti dikawal menuju dermaga Kuala Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menemukan bahwa kapal tersebut telah ditinggalkan oleh awak kapalnya.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!