Bawas Tiga Kali Tegur Direktur Operasional KBS

Bawas Tiga Kali Tegur Direktur Operasional KBS
Bawas Tiga Kali Tegur Direktur Operasional KBS
Selain itu, bawas mempermasalahkan masa berlakunya pejabat sementara (Pjs) Dirops Liang Kaspe yang telah berakhir. Dalam peraturan daerah (perda) tentang PDTS disebutkan, jabatan Pjs hanya berlaku 120 hari, setelah itu harus ditunjuk pejabat definitif. "Dirops Liang diangkat pada 29 Juli 2013, seharusnya berakhir pada 29 November 2013. Namun, sampai sekarang belum juga diganti," paparnya. 

Ditanya apakah Liang bisa diartikan menjabat secara ilegal, Soeryani menyatakan tidak bisa menjawabnya. Namun, seharusnya sudah ada proses pergantian Dirops. Apalagi, saat ini Liang telah memasuki masa persiapan pensiun (MPP). "Umurnya itu sudah 59 tahun," jelasnya. 

Sayangnya, bawas yang telah mengajukan proses pergantian Liang kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini belum juga mendapat respons. Dia menuturkan, pihaknya telah melaporkan kepada wali kota bahwa masa kerja Pjs Dirops telah habis dan harapannya bisa melanjutkan pemilihan Dirops baru. "Sampai sekarang belum ada tanggapan," tuturnya. 

Prosedur untuk pergantian direksi itu seharusnya diusulkan bawas, kemudian disetujui wali kota. Misalnya, setelah mengetes sejumlah calon direksi, nama-nama mereka diajukan ke wali kota. "Wali kota menentukan yang mana direksinya. Karena itu, kalau belum ada respons, bawas tidak bisa berbuat apa-apa. Kami hanya merekomendasikannya," jelas Soeryani saat ditemui di depan ruang sekretariat direksi PDTS. 

 SURABAYA - Kinerja Direktur Operasional (Dirops) Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) Liang Kaspe ternyata telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News