Bawaslu: 4 Pejabat KPU Bermasalah Harus Bertanggung Jawab

Bawaslu: 4 Pejabat KPU Bermasalah Harus Bertanggung Jawab
Bawaslu: 4 Pejabat KPU Bermasalah Harus Bertanggung Jawab
"Akibat tidak terpenuhinya kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan, proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari dan pemungutan suara telah mengalami berbagai kendala, misalnya surat suara tertukar antardapil, surat suara cacat, surat suara tidak akurat," cetusnya.

Maksud surat suara tidak akurat itu, misalnya penempatan nomor urut yang salah dan  pengejaan nama caleg yang salah. "Adalagi keterlambatan distribusi surat suara sehingga beberapa daerah tidak bisa menyelenggarakan Pemilu pada 9 April 2009," tukasnya,

Surat desakan pembentukan Dewan Kehormatan (DK) untuk menyelesaikan masalah logistik pemilu legislatif, timpal Wirdyaningsih, sudah disampaikan kepada KPU. Surat desakan itu disertai dengan 25 bukti dugaan pelanggaran.(fuz/gus/JPNN)

JAKARTA - Dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib dan Wirdyaningsih, Kamis sore (14/5) menggelar jumpa pers di Media Centre Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News