Bawaslu Agam: 168 Aparat Dukung Calon dalam Pilkada 2020
![Bawaslu Agam: 168 Aparat Dukung Calon dalam Pilkada 2020](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/29/ilustrasi-pilkada-foto-ricardojpnncom-15.jpg)
jpnn.com, AGAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menemukan 168 aparat, yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan penyelenggara pemilu mendukung calon perseorangan bupati dan gubernur saat Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Agam Elvys mengatakan, ke-168 orang itu berasal dari ASN 69 orang, penyelenggara pemilu 94 orang, dan lima orang dari TNI/Polri.
"Ke-168 orang itu tersebar di 11 kecamatan dan ini berdasarkan verifikasi faktual yang dimulai pada 27 Juli sampai 10 Juni 2020," ungkapnya, Kamis (16/7).
Ia mengemukakan untuk pasangan Bupati dan Wakil Bupati Agam atas nama Suhatri-Muhammad Tonic ada temuan dukungan dari ASN 36 orang dan penyelenggara 33 orang.
Sementara pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar atas nama Fahrizal-Genius Umar ada temuan dukungan dari ASN 33 orang, penyelenggara 61 orang, TNI dan Polri lima orang.
Verifikasi faktual di Agam sudah selesai dilaksanakan oleh PPS pada 11 Juli 2020 dan saat ini sedang menunggu jadwal pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual oleh PPK.
Bawaslu tentunya melaksanakan fungsi pengawasannya untuk memastikan proses verifikasi faktual dilaksanakan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.
Keterbatasan jumlah personil pengawas, tidak menjadi alasan pengawasan yang dilakukan Bawaslu Agam tidak maksimal.
168 aparat yang terdiri dari ASN, TNI, Polri dan penyelenggara pemilu mendukung calon perseorangan bupati dan gubernur saat Pilkada 2020.
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Datangi Komnas HAM, Agustiani Tio Laporkan Kesewenang-wenangan KPK
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya