Bawaslu Ajukan Perubahan Seleksi Panwas
Senin, 14 September 2009 – 03:50 WIB
JAKARTA - Saat ini, tiga lembaga masing-masing Depdagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tengah bekerjasama dalam menyiapkan draft dan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada. Ketiga lembaga ini bahkan telah sepakat untuk membentuk tim teknis bersama, terkait dengan pembahasan Perppu tersebut. Disampaikan Wirdyaningsih, dalam UU No 22/2007, anggota Panwaslu memang diseleksi dan direkrut KPU. Namun, dengan pengesahan Perppu tersebut dengan pasal-pasalnya, Bawaslu berharap nantinya bisa merekrut sendiri jajarannya di daerah.
Sebagaimana dikonfirmasi oleh anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, saat ini prosesnya sendiri telah berjalan. "Perppu sudah disampaikan kepada Depdagri. Ke depan, harus ada penjajakan lebih lanjut," ungkapnya memastikan, Minggu (13/9) kemarin.
Baca Juga:
Lebih jauh, dikatakan Wirdyaningsih pula, pihak Bawaslu sendiri memiliki kepentingan khusus terkait dengan pengajuan Perppu tersebut. Di mana dalam salah satu draft Perppu Pilkada yang diajukan Bawaslu, terdapat pasal mengenai seleksi pengawas pemilu (panwas) yang diharapkan kelak tak lagi melibatkan KPU.
Baca Juga:
JAKARTA - Saat ini, tiga lembaga masing-masing Depdagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tengah bekerjasama dalam
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret