Bawaslu Ajukan Perubahan Seleksi Panwas

Bawaslu Ajukan Perubahan Seleksi Panwas
Bawaslu Ajukan Perubahan Seleksi Panwas
JAKARTA - Saat ini, tiga lembaga masing-masing Depdagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tengah bekerjasama dalam menyiapkan draft dan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada. Ketiga lembaga ini bahkan telah sepakat untuk membentuk tim teknis bersama, terkait dengan pembahasan Perppu tersebut.

Sebagaimana dikonfirmasi oleh anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, saat ini prosesnya sendiri telah berjalan. "Perppu sudah disampaikan kepada Depdagri. Ke depan, harus ada penjajakan lebih lanjut," ungkapnya memastikan, Minggu (13/9) kemarin.

Lebih jauh, dikatakan Wirdyaningsih pula, pihak Bawaslu sendiri memiliki kepentingan khusus terkait dengan pengajuan Perppu tersebut. Di mana dalam salah satu draft Perppu Pilkada yang diajukan Bawaslu, terdapat pasal mengenai seleksi pengawas pemilu (panwas) yang diharapkan kelak tak lagi melibatkan KPU.

Disampaikan Wirdyaningsih, dalam UU No 22/2007, anggota Panwaslu memang diseleksi dan direkrut KPU. Namun, dengan pengesahan Perppu tersebut dengan pasal-pasalnya, Bawaslu berharap nantinya bisa merekrut sendiri jajarannya di daerah.

JAKARTA - Saat ini, tiga lembaga masing-masing Depdagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tengah bekerjasama dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News