Bawaslu Akan Laporkan Sukmawati ke Mabes Polri
Senin, 27 Oktober 2008 – 21:33 WIB

Bawaslu Akan Laporkan Sukmawati ke Mabes Polri
JAKARTA – Jika Komisi Pemilihan Umum tidak akan melakukan upaya hokum atas caleg yang menggunakan ijasah palsu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) justru sebaliknya. Bawaslu akan melaporkan caleg bermasalah termasuk yang berijasah palsu ke Mabes Polri. Menurutnya, pengunduran diri yang dilakukan oleh Sukmawati merupakan keputusan politik. Sementara penggunaan ijasah palsu sebagai dokumen pencalonan tetap merupakan masalah hokum yang serius. "Kami pun akan melaporkan hal tersebut," tandas Bambang.
Anggota Bawaslu Bambang Eka mengatakan, meski sudah ada yang mundur dari caftar caleg, pihaknya tetap akan melaporkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu Mabes Polri. "Termasuk Sukmawati (Ketua Umum PNI PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri) yang sudah mundur, penggunaan ijasah palsu dalam proses pencalegan tetap tidak dibenarkan," ujar Eka yang ditemui usai rapat pleno dengan KPU di Jakarta, Senin (27/10).
Baca Juga:
Menurutnya, pihak kepolisian lah yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan mencari tahu keabsahan ijasah yang digunakan caleg. "Itu keahliannya polisi," kata Eka.
Baca Juga:
JAKARTA – Jika Komisi Pemilihan Umum tidak akan melakukan upaya hokum atas caleg yang menggunakan ijasah palsu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
BERITA TERKAIT
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Buku 'Siapa Bayar Apa Untuk Transisi Hijau?, Mengulas Tantangan Pembiayaan Energi
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB
- Gubernur Luthfi Siapkan Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora
- Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia di Atas Panggung saat Sambutan