Bawaslu Akan Laporkan Sukmawati ke Mabes Polri
Senin, 27 Oktober 2008 – 21:33 WIB
JAKARTA – Jika Komisi Pemilihan Umum tidak akan melakukan upaya hokum atas caleg yang menggunakan ijasah palsu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) justru sebaliknya. Bawaslu akan melaporkan caleg bermasalah termasuk yang berijasah palsu ke Mabes Polri. Menurutnya, pengunduran diri yang dilakukan oleh Sukmawati merupakan keputusan politik. Sementara penggunaan ijasah palsu sebagai dokumen pencalonan tetap merupakan masalah hokum yang serius. "Kami pun akan melaporkan hal tersebut," tandas Bambang.
Anggota Bawaslu Bambang Eka mengatakan, meski sudah ada yang mundur dari caftar caleg, pihaknya tetap akan melaporkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu Mabes Polri. "Termasuk Sukmawati (Ketua Umum PNI PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri) yang sudah mundur, penggunaan ijasah palsu dalam proses pencalegan tetap tidak dibenarkan," ujar Eka yang ditemui usai rapat pleno dengan KPU di Jakarta, Senin (27/10).
Baca Juga:
Menurutnya, pihak kepolisian lah yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan mencari tahu keabsahan ijasah yang digunakan caleg. "Itu keahliannya polisi," kata Eka.
Baca Juga:
JAKARTA – Jika Komisi Pemilihan Umum tidak akan melakukan upaya hokum atas caleg yang menggunakan ijasah palsu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
BERITA TERKAIT
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara