Bawaslu Akan Laporkan Sukmawati ke Mabes Polri
Senin, 27 Oktober 2008 – 21:33 WIB
JAKARTA – Jika Komisi Pemilihan Umum tidak akan melakukan upaya hokum atas caleg yang menggunakan ijasah palsu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) justru sebaliknya. Bawaslu akan melaporkan caleg bermasalah termasuk yang berijasah palsu ke Mabes Polri. Menurutnya, pengunduran diri yang dilakukan oleh Sukmawati merupakan keputusan politik. Sementara penggunaan ijasah palsu sebagai dokumen pencalonan tetap merupakan masalah hokum yang serius. "Kami pun akan melaporkan hal tersebut," tandas Bambang.
Anggota Bawaslu Bambang Eka mengatakan, meski sudah ada yang mundur dari caftar caleg, pihaknya tetap akan melaporkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu Mabes Polri. "Termasuk Sukmawati (Ketua Umum PNI PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri) yang sudah mundur, penggunaan ijasah palsu dalam proses pencalegan tetap tidak dibenarkan," ujar Eka yang ditemui usai rapat pleno dengan KPU di Jakarta, Senin (27/10).
Baca Juga:
Menurutnya, pihak kepolisian lah yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan mencari tahu keabsahan ijasah yang digunakan caleg. "Itu keahliannya polisi," kata Eka.
Baca Juga:
JAKARTA – Jika Komisi Pemilihan Umum tidak akan melakukan upaya hokum atas caleg yang menggunakan ijasah palsu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak