Bawaslu Akan Polisikan PKS
Demo Anti-Israel Dinilai Kampanye Terbuka
Kamis, 08 Januari 2009 – 04:33 WIB
Pengerahan massa dalam jumlah besar adalah bentuk dari rapat umum kampanye partai. Sementara itu, aturan kampanye terbuka baru bisa dilaksanakan 21 hari menjelang masa tenang pada 6 April 2009. Dalam UU Pemilu, saat ini parpol hanya boleh mengadakan rapat terbatas. Kegiatan rapat terbatas itu pun maksimal dihadiri seribu orang serta diselenggarakan di tingkat pusat.
Baca Juga:
Wahidah mengatakan, Panwas Provinsi DKI Jakarta sudah melaporkan pelanggaran tersebut kepada pemda. Namun, Bawaslu akan mengambil alih wewenang itu untuk ditindaklanjuti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pusat. "Kami akan lapor ke Mabes Polri, kan ada bukti-bukti awalnya. Nah, nanti tugas polisi yang menindaklanjuti," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Presiden PKS Tifatul Sembiring bersikukuh bahwa yang dilakukan PKS tersebut murni demonstrasi. Permasalahan yang diangkat oleh PKS adalah persoalan hak asasi manusia. "Jika kami kampanye, kenapa harus aksi dari HI ke Kedubes Amerika saja," ujarnya dengan nada bertanya.
Terkait dengan masalah adanya bendera PKS yang dibawa saat aksi, Tifatul menganggap itu hal yang wajar. "Bendera itu identitas (PKS)," tegasnya. Sekalipun massa PKS membawa bendera, tidak ada sedikit pun ajakan untuk mendukung PKS. "Tema besarnya adalah stop pembantaian. Bawaslu harus jernih melihat itu," lanjut dia. (bay)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai PKS (Partai Keadilan Sejahtera) telah melakukan kampanye terbuka. Pelanggaran itu dianggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret