Bawaslu Akan Tempel KPU Tapteng
Kamis, 14 April 2011 – 02:04 WIB

Bawaslu Akan Tempel KPU Tapteng
Saat ditanya apa payung hukum pengawasan model tempel ini, Bambang dengan tegas mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dasar hukumnya.
Seperti diberitakan, MK mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapteng yang dibacakan pada sidang Senin (11/4). MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan calon. Yakni pasangan Dina Riana Samosir -Drs. Hikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit, Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A, dan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum.-H. Sukran Jamilan Tanjung, S.E.
KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi. Hasilnya harus diserahkan ke MK. "Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi tersebut sesuai dengan kewenangannya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK.
Bambang mengaku memang agak kerepotan untuk menjalankan perintah MK itu. "Kita mumet juga karena kita dalam waktu dekat ini banyak agenda. Tapi tetap harus kita kerjakan," ujar Bambang.
JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan ikut turun ke lapangan mengawal KPU Tapteng dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern
- Pakar Hukum Abdul Chair Dorong MK Tetapkan Pemenang Pilkada Banggai Tanpa Kembali PSU
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Gibran bin Jokowi Tak Berkontribusi, Wajar Ada yang Meminta Ganti
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos