Bawaslu Akan Tempel KPU Tapteng
Kamis, 14 April 2011 – 02:04 WIB
Terkait dengan putusan MK sendiri, Bambang juga mengaku kaget. Ini terkait dengan putusan MK yang memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung pasangan Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar. Padahal, pasangan tersebut tak ikut mengajukan gugatan.
Saat memberikan keterangan di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3), Bambang Widada merekomendasikan agar hak pencalonan pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom dikembalikan.
Bambang mengatakan, apa yang disampaikan saat memberikan keterangan ke MK kala itu, merupakan hasil kerja Bawaslu, berdasarkan laporan yang diterima. "Kalau rekomendasi Bawaslu akhirnya diterima MK, ya itu kewenangan MK..ha..ha...," ujar Bambang sembari tertawa.
Seperti diketahui, sebagaimana nasib pasangan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit, pasangan Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A, juga dicoret sebagai bakal calon oleh KPU Tapteng. Hanya saja, dari yang dicoret itu, hanya Albiner-Steven yang menggugat ke MK. Pemilukada Tapteng dimenangkan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Tandjung. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan ikut turun ke lapangan mengawal KPU Tapteng dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Dampingi Ahmad Luthfi dan Gus Yasin Pawai, Disambut Puluhan Ribu Warga Banyumas
- Pram-Doel Ketemu Anies, Ketum Golkar Singgung RK Justru Berjumpa Prabowo & Jokowi
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Survei PSI: Masyarakat Kaltim Pilih Rudy Mas'ud-Seno Aji
- 12 Jurus Ridwan Kamil Atasi Polusi di Jakarta
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat