Bawaslu Akan Tempel KPU Tapteng

Bawaslu Akan Tempel KPU Tapteng
Bawaslu Akan Tempel KPU Tapteng
Terkait dengan putusan MK sendiri, Bambang juga mengaku kaget. Ini terkait dengan putusan MK yang memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung pasangan Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar. Padahal, pasangan tersebut tak ikut mengajukan gugatan.

Saat memberikan keterangan di persidangan sengketa pemilukada Tapteng di gedung MK, Rabu (30/3), Bambang Widada merekomendasikan agar hak pencalonan pasangan Muhamad Armand Effendy Pohan- Hotben Bonar Gultom dikembalikan.

Bambang mengatakan, apa yang disampaikan saat memberikan keterangan ke MK kala itu, merupakan hasil kerja Bawaslu, berdasarkan laporan yang diterima. "Kalau rekomendasi Bawaslu akhirnya diterima MK, ya itu kewenangan MK..ha..ha...," ujar Bambang sembari tertawa.

Seperti diketahui, sebagaimana nasib pasangan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit, pasangan Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A, juga dicoret sebagai bakal calon oleh KPU Tapteng.  Hanya saja, dari yang dicoret itu, hanya Albiner-Steven yang menggugat ke MK.  Pemilukada Tapteng dimenangkan pasangan Bonaran Situmeang-Sukran Tandjung. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan ikut turun ke lapangan mengawal KPU Tapteng dalam melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News