Bawaslu Akui Keliru Lampirkan Pasal Rujukan

Bawaslu Akui Keliru Lampirkan Pasal Rujukan
Bawaslu Akui Keliru Lampirkan Pasal Rujukan
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endang Wihdaningtyas, mengakui dalam salinan putusan sidang sengketa Pemilu atas gugatan Partai Amanat Nasional (PAN), ada beberapa kekeliruan. Namun kekeliruan hanya terkait masalah administrasi dan sama sekali tidak mengganggu keputusan yang ditetapkan.

“Terkait putusan, kami sudah kirim ralat. Bahkan kira kirimkan malam sesudah putusan, jadi langsung dikirim revisinya kepada parpol. Bahwa (dalam salinan putusan) ada beberapa kekeliruan, itu mekanismenya memang bisa diralat. Tapi yang jelas keputusannya final dan mengikat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/7).

Menurut Endang, potensi adanya kesalahan memang terbuka mengingat batas waktu yang ditetapkan undang-undang. Bahwa Bawaslu sudah harus memberi putusan 12 hari sejak gugatan diregistrasi.

“Jadi karena memang waktu yang mepet. Ada juga perubahan struktur di Bawaslu sehingga potensi kesalahan ada. Tapi informasi kekeliruan itu sudah kita rapatkan, ditelusuri dan diputuskan memang harus diralat, maka diralat. Dan itu sudah disampaikan ke partai dan KPU,” ujarnya.

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endang Wihdaningtyas, mengakui dalam salinan putusan sidang sengketa Pemilu atas gugatan Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News