Bawaslu Akui Keliru Lampirkan Pasal Rujukan
Rabu, 17 Juli 2013 – 17:46 WIB
Sebelumnya Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Selasa (16/7) kemarin, menyatakan Bawaslu dalam putusannya telah melampirkan rujukan pasal yang keliru dari Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.
Baca Juga:
“Putusan Bawaslu rujukannya keliru. Yaitu Pasal 51 ayat 1 huruf N dan P, itu tidak ada urusan dengan syarat kelulusan. Ini bloon atau apa? Dalam pasal tersebut hanya mengatur bahwa setiap calon anggota legislatif memunyai Kartua Tanda Anggota (KTA), bukan ijazah. Sementara di huruf P, menyatakan bahwa hanya boleh dicalonkan di satu daerah pemilihan. Jadi nggak bisa dibilang keputusannya salah ketik, ini kan pertaruhan,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endang Wihdaningtyas, mengakui dalam salinan putusan sidang sengketa Pemilu atas gugatan Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad