Bawaslu Akui Keliru Lampirkan Pasal Rujukan
Rabu, 17 Juli 2013 – 17:46 WIB

Bawaslu Akui Keliru Lampirkan Pasal Rujukan
Sebelumnya Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin. Selasa (16/7) kemarin, menyatakan Bawaslu dalam putusannya telah melampirkan rujukan pasal yang keliru dari Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.
Baca Juga:
“Putusan Bawaslu rujukannya keliru. Yaitu Pasal 51 ayat 1 huruf N dan P, itu tidak ada urusan dengan syarat kelulusan. Ini bloon atau apa? Dalam pasal tersebut hanya mengatur bahwa setiap calon anggota legislatif memunyai Kartua Tanda Anggota (KTA), bukan ijazah. Sementara di huruf P, menyatakan bahwa hanya boleh dicalonkan di satu daerah pemilihan. Jadi nggak bisa dibilang keputusannya salah ketik, ini kan pertaruhan,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endang Wihdaningtyas, mengakui dalam salinan putusan sidang sengketa Pemilu atas gugatan Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK, Bukan Sekadar Ritual, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin