Bawaslu Akui Masalah Internal Pemicu Anggaran Pengawas Pilkada Ngadat

Bawaslu Akui Masalah Internal Pemicu Anggaran Pengawas Pilkada Ngadat
Penghitungan suara di pilkada. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endang Wihdatiningtyas mengakui, salah satu penyebab belum ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) bagi anggaran pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada), dikarenakan faktor internal lembaga pengawas pemilu. Baik itu Bawaslu Provinsi maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kabupaten/kota.

"Dalam realitanya memang masih ada beberapa kendala. Kendala itu bisa jadi dari pengawas sendiri. Pengawas sudah terbentuk tapi sekretariatnya belum. Itu kan adhoc, tidak sama dengan KPU," ujar Endang, Kamis (4/6).

Kendala lain menurut Endang, ada beberapa kabupaten yang baru dilantik dan baru melakukan bimbingan bimbingan teknis. Selain itu ada juga proses yang masih perlu didiskusikan di tingkat Tim anggaran pemerintah daerah (TPAD).

"Tapi memang ada beberapa daerah, nggak banyak, yang memang belum serius mendiskusikan kebutuhan pengawas pemilu. Bisa jadi karena memang nggak ada uang, atau karena status DOB (daerah otonomi baru)," ujar Endang usai berkoordinasi dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Endang, terhadap daerah-daerah yang belum serius mendiskusikan kebutuhan pengawas pemilu, nantinya akan segera diselesaikan. Namun datanya akan dikroscek terlebih dahulu.

Langkah tersebut dilakukan karena pada prinsipnya Mendagri sudah memerintahkan daerah-daerah yang akan menggelar Pilkada, agar menyediakan anggaran termasuk anggaran bagi pengawasan dan tidak boleh menunda-nunda.

"Pekan depan (Senin,8 Juni,red) kami akan undang kepala sekretariat provinsi dengan bawa data terkini. Lalu kami pertemukan dengan data Kemendagri. Karena dari Kemendagri sudah lengkap. Mana yang tidak ada titik temunya, itu yang akan ditelusuri dan dikerucutkan," ujar Endang.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Endang Wihdatiningtyas mengakui, salah satu penyebab belum ditandatanganinya Naskah Perjanjian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News