Bawaslu Ancam Polisikan Ketua KPU Kepri
Sabtu, 04 September 2010 – 03:30 WIB
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih meminta Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri), Den Yealta, segera meminta maaf. Wirdyaningsih melayangkan somasi terkait jawaban Den Yealta di depan Dewan Kehormatan (DK) KPU pada 19 Juli lalu, yang menuduh anggota Bawaslu itu mendapat fasilitas dari Pemprov Kepri. Jika somasi itu diabaikan, opsi yang tengah dipertimbangkan adalah melaporkan Den Yealta ke polisi.
“Kami minta Ketua KPU Kepri, Saudari Den Yealta minta maaf atas keterangan tertulis yang disampaikannya di hadapan sidang DK KPU. Tetapi sampai saat ini belum ada jawaban,” kata Wirdyaningsih yang menghubungi JPNN, Jumat (3/9) malam.
Baca Juga:
Menurutnya, jawaban tertulis Den Yealta di depan sidang DK KPU sudah memasuki ranah hukum. Tuduhan yang tidak disertai bukti, lanjut Wirdyaningsinh, sama saja fitnah dan mencemarkan nama baik.
Sementara dalam surat somasi yang dikirimkan pekan lalu itu, dikutip pula jawaban tertulis Den Yealta untuk menangkis tudingan Bawaslu tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh Den Yealta pada penyelenggaraan Pemilu legislatif dan Pemilukada Kepri.
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih meminta Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri), Den Yealta, segera meminta maaf.
BERITA TERKAIT
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo