Bawaslu Ancam Polisikan Ketua KPU Kepri
Sabtu, 04 September 2010 – 03:30 WIB
“Ada informasi bahwa Sdri Wirdyaningsih diduga mendapat fasilitas dari Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau di bawah Pimpinan Sekretaris Daerah Eddy Wijaya berupa akomodasi selama menjalankan tugas di Batam dalam rangka memeriksa Ketua KPU Kepri,” demikian jawaban tertulis Den Yealta yang dimasukkan dalam surat somasi dari Wirdyaningsih.
Baca Juga:
Tak berhenti di situ, kutipan lainnya adalah : "Informasi tersebut berkembang dan diketahui bahwa Sdri. Wirdyaningsih juga diduga bepergian ke Luar Negeri tanpa izin kedinasan dengan mengunjungi Negara Singapura yang merupakan tetangga dekat Kota Batam. Kepergian ini diduga ditemani oleh Ketua Panwas Pemilu Kada Kota Batam."
Menurut Wirdyaningsih, tudingan yang dilontarkan Den Yealta itu tanpa disertai bukti. Bahkan Den Yealta juga tidak menyerahkan bukti untuk menguatkan tuduhannya itu sesuai permintaan DK KPU pada persidangan 19 Juli 2010 lalu.
“Saya tanya ke Bu Endang (anggota KPU Endang Sulastri), apakah KPU Kepri pernah menyerahkan bukti untuk memperkuat tuduhannya itu. Tapi Bu Endang mengaku tidak pernah menerima bukti yang diminta DK KPU,” ucap Wirdyaningsih.
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wirdyaningsih meminta Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri), Den Yealta, segera meminta maaf.
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono