Bawaslu Anggap Babinsa Data Preferensi Pemilih Pelanggaran
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak berdaya dalam kasus pendataan preferensi pilihan warga terkait pemilu presiden (pilpres) 2014 oleh oknum Babinsa. Pasalnya, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk memeroses pelanggaran oleh personel TNI.
Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak menyatakan, perbuatan anggota Babinsa bernama Rusfandi itu sebagai pelanggaran. Pasalnya, termasuk dalam perbuatan tidak netral.
"Tetapi di UU Pilpres, tidak ada norma yang menyatakan perbuatan seperti itu (oleh militer) dipidana," kata Nelson kepada wartawan di Cikini, Jakarta, Minggu (8/6).
Karena itu, lanjutnya, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada TNI untuk memeroses kasus tersebut. Jika memang diatur dalam undang-undang tentang militer maka perbuatan tersebut bisa diadili.
Namun, tambah Nelson, Bawaslu tetap akan memberi rekomendasi kepada TNI untuk terkait kasus ini.
"Kami akan beri rekomendasi untuk atasannya. Kami juga akan mengundang Panglima TNI," ujarnya.
Seperti diberitakan, anggota Babinsa TNI Koptu Rusfandi dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena melakukan pendataan preferensi warga terkait pilpres 2014. Ia dijatuhi sanksi penahanan selama 21 hari dan sanksi administratif.
Sedangkan atasan Rusfandi yaitu Danramil Gambir, Kapten Inf. Saliman diberi sanksi teguran dan sanksi administratif penundaan pangkat. (dil/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak berdaya dalam kasus pendataan preferensi pilihan warga terkait pemilu presiden (pilpres) 2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda