Bawaslu Anggap Banyak Calon Kada Paksakan Gugatan ke MK
Sabtu, 01 Januari 2011 – 00:44 WIB
JAKARTA — Banyaknya gugatan tentang sengketa hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2010, tak bisa langsung disimpulkan bahwa penyelenggaraan Pemilukada di Indonesia jelek. Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Jumat (31/12).
Dari 244 pemilukada di seluruh Indonesia, 191 di antaranya atau sebagian besar memang berlanjut ke MK. Tapi Hidayat meyakini hal itu bukan beratri karena implikasi Pilkada yang buruk. ”Sebab tak semuanya dikabulkan MK,” katanya.
Baca Juga:
Menurutnya, hanya 24 gugatan yang diterima atau dikabulkan para hakim MK. Sebagian besar lainnya ditolak dan Hidayat memastikan penolakan itu karena permohonan yang jelek dari penggugat. “Ini mengakibatkan banyak pasangan calon yang
menggugat kecewa,” tambahnya.
Baca Juga:
Berdasarkan kajian Bawaslu, kata Hidayat, sebenarnya hanya sedikit saja penggugat yang benar-benar menjadikan pelanggaran Pemilukada sebagai dasar gugatan. Karena menurutnya, para penggugat menyimpulkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. “Itu namanya terjadi loncatan kesimpulan yang dipaksakan,” ulasnya.
JAKARTA — Banyaknya gugatan tentang sengketa hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2010, tak bisa langsung disimpulkan
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita