Bawaslu Anggap KPU Tak Serius Tangani KPUD Bermasalah

Bawaslu Anggap KPU Tak Serius Tangani KPUD Bermasalah
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini (kemeja putih), didampingi anggota Bawaslu Bambang eka Cahya (paling kanan), Wirdyaningsih (berkerudung merah muda) dan Wahidah Syuaib (paling kiri) dalam jumpa pers tentang evaluasi Pemilukada 2010 di gedung Bawaslu, Jakarta. Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD selama penyelenggaraan Pemilukada sepanjang tahun 2010. Berdasarkan catatan Bawaslu, 16 rekomendasi yang diserahkan ke KPU agar dibentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk menindak KPUD yang "nakal" tidak semua ditanggapi.

"Gak serius saya bilang. Kalau serius harusnya membentuk DK. Apa sih susahnya membentuk DK, tidak ada kan? urusan terbukti atau tidak bentuk dulu dong DK-nya," kata anggota Bawaslu, Wirdyaningsih di Jakarta, Rabu (22/12).

Rekomendasi pembentukan DK itu antara lain untuk KPU Pusat, KPU Kota Solok, KPU Provinsi Kepulauan Riau, KPU Bengkulu, KPU Kota Semarang, KPU Kabupaten Banyuwangi, KPU Kotawaringin Barat, KPU Kabupaten Siantang, KPU Kalimantan Tengah, KPU Kabupaten Paser, KPU Kabupaten Mamuju, KPU Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten Gowa dan KPU Kabupaten Bone Bolango dan KPU Kabupaten Bangli.

Dari pelanggaran yang direkomendasikan Bawaslu, hanya 5 dari 16 rekomendasi yang dibentuk DK. Dari hasil pembentukan DK itu, dua kasus terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan anggota KPU daerah yang melanggar langsung diberhentikan, sementara satu putusan DK menganggap tidak terbukti adanya pelanggaran. Sedangkan dua kasus lagi, hingga kini belum ada putusan dari DK.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News