Bawaslu Anggap KPU Tak Serius Tangani KPUD Bermasalah
Rabu, 22 Desember 2010 – 18:58 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD selama penyelenggaraan Pemilukada sepanjang tahun 2010. Berdasarkan catatan Bawaslu, 16 rekomendasi yang diserahkan ke KPU agar dibentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk menindak KPUD yang "nakal" tidak semua ditanggapi.
"Gak serius saya bilang. Kalau serius harusnya membentuk DK. Apa sih susahnya membentuk DK, tidak ada kan? urusan terbukti atau tidak bentuk dulu dong DK-nya," kata anggota Bawaslu, Wirdyaningsih di Jakarta, Rabu (22/12).
Rekomendasi pembentukan DK itu antara lain untuk KPU Pusat, KPU Kota Solok, KPU Provinsi Kepulauan Riau, KPU Bengkulu, KPU Kota Semarang, KPU Kabupaten Banyuwangi, KPU Kotawaringin Barat, KPU Kabupaten Siantang, KPU Kalimantan Tengah, KPU Kabupaten Paser, KPU Kabupaten Mamuju, KPU Sulawesi Tengah, KPU Kabupaten Gowa dan KPU Kabupaten Bone Bolango dan KPU Kabupaten Bangli.
Dari pelanggaran yang direkomendasikan Bawaslu, hanya 5 dari 16 rekomendasi yang dibentuk DK. Dari hasil pembentukan DK itu, dua kasus terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan anggota KPU daerah yang melanggar langsung diberhentikan, sementara satu putusan DK menganggap tidak terbukti adanya pelanggaran. Sedangkan dua kasus lagi, hingga kini belum ada putusan dari DK.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD
BERITA TERKAIT
- Ke Pasar Klitikan Solo, Kaesang Kampanyekan Respati Ardi - Astrid Widayani
- Pilkada 2024: Kaesang Ajak Anak Muda Semarang Coblos Ahmad Luthfi dan Yoyok Sukawi
- Ratusan Orang di Klaten Deklarasikan Gerakan Jateng Muda
- Elektabilitas Pramono-Rano Karno Tinggi di Semua Wilayah Jakarta
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Ahmed Zaki Iskandar Minta Kader Golkar Bekerja Keras Memenangkan Ridwan Kamil-Suswono