Bawaslu Anggap KPU Tak Serius Tangani KPUD Bermasalah
Rabu, 22 Desember 2010 – 18:58 WIB
Dua kasus yang belum ada putusan dari DK adalah KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. "Kalau tidak diterima lamarannya, mungkin sampai sekarang belum diberhentikan. Kalau hanya kasus Tolitoli, kemungkinan tidak akan dibentuk DK," ucap Wirdyaningsih.
Kasus pelanggaran kode etik KPU Sulawesi Tengah berhubungan dengan pemberhentian mantan anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin. Dalam kasus Tolitoli, meskipun tidak hanya merupakan tanggung jawab pribadi, namun Andi Nurpati terbukti tidak cermat dan tidak tertib dalam mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2, pasal 7, dan pasal 11 Peraturan KPU No 31 tahun 2008 yang menyetuju surat permintaan KPU Sulawesi Tengah. Sebab, Andi mengesahkan mengesahkan calon yang pasangannya meninggal dunia.(awa/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LSI Denny JA Belum Pastikan Pilgub Jakarta Bakal Berlangsung 2 Putaran
- SMRC Sebut Pram-Doel Raih 51,03 Persen Hasil Hitung Cepat dari Seluruh Data
- Hitung Cepat LSI Denny JA: Agustiar-Edy Pratowo Menang Pilgub Kalteng
- Pilkada Puncak Jaya Panas: 40 Rumah Dibakar, 94 Orang Terluka
- Bak Orang Tua & Anak, SBY Video Call dengan Agung Nugroho, Beri Pesan Begini Agar Pekanbaru Sejahtera
- Pilgub Papua 2024, Pasangan Mari-Yo Ungguli BTM di Kota Jayapura