Bawaslu Anggap KPU Tak Serius Tangani KPUD Bermasalah

Bawaslu Anggap KPU Tak Serius Tangani KPUD Bermasalah
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini (kemeja putih), didampingi anggota Bawaslu Bambang eka Cahya (paling kanan), Wirdyaningsih (berkerudung merah muda) dan Wahidah Syuaib (paling kiri) dalam jumpa pers tentang evaluasi Pemilukada 2010 di gedung Bawaslu, Jakarta. Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
Dua kasus yang belum ada putusan dari DK adalah KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. "Kalau tidak diterima lamarannya, mungkin sampai sekarang belum diberhentikan. Kalau hanya kasus Tolitoli, kemungkinan tidak akan dibentuk DK," ucap Wirdyaningsih.

Kasus pelanggaran kode etik KPU Sulawesi Tengah berhubungan dengan pemberhentian mantan anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin. Dalam kasus Tolitoli, meskipun tidak hanya merupakan tanggung jawab pribadi, namun Andi Nurpati terbukti tidak cermat dan tidak tertib dalam mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2, pasal 7, dan pasal 11 Peraturan KPU No 31 tahun 2008 yang menyetuju surat permintaan KPU Sulawesi Tengah. Sebab, Andi mengesahkan mengesahkan calon yang pasangannya meninggal dunia.(awa/jpnn)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News