Bawaslu Anggap KPU Tak Serius Tangani KPUD Bermasalah
Rabu, 22 Desember 2010 – 18:58 WIB
Dua kasus yang belum ada putusan dari DK adalah KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. "Kalau tidak diterima lamarannya, mungkin sampai sekarang belum diberhentikan. Kalau hanya kasus Tolitoli, kemungkinan tidak akan dibentuk DK," ucap Wirdyaningsih.
Kasus pelanggaran kode etik KPU Sulawesi Tengah berhubungan dengan pemberhentian mantan anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin. Dalam kasus Tolitoli, meskipun tidak hanya merupakan tanggung jawab pribadi, namun Andi Nurpati terbukti tidak cermat dan tidak tertib dalam mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2, pasal 7, dan pasal 11 Peraturan KPU No 31 tahun 2008 yang menyetuju surat permintaan KPU Sulawesi Tengah. Sebab, Andi mengesahkan mengesahkan calon yang pasangannya meninggal dunia.(awa/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riezky Aprilia Ingin Berdayakan Perempuan Sumsel Lewat Pertanian
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024
- Tokoh Betawi Doakan Pramono Anung Jadi Gubernur yang Tulus Melayani Warga
- Demokrat Soal Pertemuan di Kertanegara: Pak SBY Siap Membantu dan Menyukseskan Pemerintahan Prabowo
- NCS Polri Minta Polda Lampung Maksimalkan Coolling System Jelang Pilkada 2024