Bawaslu Anggap Sistem Noken di Papua Bermasalah
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengakui bahwa ada masalah dalam implementasi sistem noken pada pelaksanaan pemungutan suara di Provinsi Papua. Seperti diungkapkan saksi-saksi di Kabupaten Dogyai, pemindahan suara dari pasangan satu ke pasangan lain dalam noken memang tidak diperbolehkan.
"Sistem noken sebenarnya tidak masalah. Keputusan MK sebelumnya mengatakan itu. Yang jadi masalah adalah pemindahan suara dari pasangan yang satu ke yang lain dalam noken," kata Muhammad kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (14/8).
Muhammad menegaskan, pengalihan suara dalam sistem noken maupun ikat di Papua tidak ada dasar hukumnya alias ilegal. Hal itu jelas merupakan pelanggaran pemilu.
"Saat suara sudah diberikan pada salah satu pasangan, secara otomatis tidak ada lagi ruang bagi siapapun untuk mengalihkan suara. Jadi pengalihan suara itu tidak dibenarkan," terangnya.
Keterangan saksi soal pengalihan suara dalam sistem noken di Papua akan didalami lebih lanjut oleh Bawaslu. Muhammad memastikan pihaknya akan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran pemilu itu.
Hanya saja, ia belum bisa mengungkapkan sanksi yang akan diberikan karena masih perlu melakukan pendalaman. "Yang pasti kita akan proses semua. Kita baru bisa pastikan dua distrik di Dogyai tidak melakukan proses pemilu. Kita dalami semua," tegas Muhammad.(dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad mengakui bahwa ada masalah dalam implementasi sistem noken pada pelaksanaan pemungutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?
- Musim Kemarau, Pertamina Drilling Hadirkan Energi Bersih di Kaltim
- Honorer Non-Database BKN Rela Turunkan Grade Ijazah Demi Daftar PPPK 2024
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan