Bawaslu: Anies Baswedan Tak Bersalah soal Salam Dua Jari
jpnn.com, BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memutuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bersalah dalam dugaan pelanggaran pemilu terkait salam dua jari.
Anies kedapatan mengacungkan dua jari dalam acara Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor 17 Desember 2018. Salam dua jari ini pun sempat menjadi polemik.
Setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Bogor tidak menemukan adanya unsur pidana dan pelanggaran pemilu.
Keputusan itu disampaikan Bawaslu Kabupaten Bogor dalam konferensi pers di kantor Bawaslu kawasan Kelurahan Pondokrajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (11/) malam.
“ARB (Anies Rasyid Baswedan) diundang sebagai Gubernur DKI dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kemendagri untuk menghadiri acara DPP Partai Gerindra," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat (11/1) malam.
"Soal simbol, terlapor menyatakan bahwa itu adalah bentuk salam kemenangan tim sepak bola Persija, dan gerakan literasi gemar membaca,” pungkas Haris. (dik/c/radar bogor)
Kepada Bawaslu, Anies Baswedan menyampaikan bahwa salam dua jari adalah bentuk salam kemenangan Persija.
Redaktur & Reporter : Adek
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU