Bawaslu: Anies Baswedan Tak Bersalah soal Salam Dua Jari
jpnn.com, BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memutuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bersalah dalam dugaan pelanggaran pemilu terkait salam dua jari.
Anies kedapatan mengacungkan dua jari dalam acara Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor 17 Desember 2018. Salam dua jari ini pun sempat menjadi polemik.
Setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Bogor tidak menemukan adanya unsur pidana dan pelanggaran pemilu.
Keputusan itu disampaikan Bawaslu Kabupaten Bogor dalam konferensi pers di kantor Bawaslu kawasan Kelurahan Pondokrajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (11/) malam.
“ARB (Anies Rasyid Baswedan) diundang sebagai Gubernur DKI dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kemendagri untuk menghadiri acara DPP Partai Gerindra," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat (11/1) malam.
"Soal simbol, terlapor menyatakan bahwa itu adalah bentuk salam kemenangan tim sepak bola Persija, dan gerakan literasi gemar membaca,” pungkas Haris. (dik/c/radar bogor)
Kepada Bawaslu, Anies Baswedan menyampaikan bahwa salam dua jari adalah bentuk salam kemenangan Persija.
Redaktur & Reporter : Adek
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung
- Inilah Bukti Pengaruh Kuat Anies Baswedan, Bakorsi Berubah Haluan
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku