Bawaslu: Anies Baswedan Tak Bersalah soal Salam Dua Jari
jpnn.com, BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memutuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bersalah dalam dugaan pelanggaran pemilu terkait salam dua jari.
Anies kedapatan mengacungkan dua jari dalam acara Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor 17 Desember 2018. Salam dua jari ini pun sempat menjadi polemik.
Setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Bogor tidak menemukan adanya unsur pidana dan pelanggaran pemilu.
Keputusan itu disampaikan Bawaslu Kabupaten Bogor dalam konferensi pers di kantor Bawaslu kawasan Kelurahan Pondokrajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (11/) malam.
“ARB (Anies Rasyid Baswedan) diundang sebagai Gubernur DKI dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kemendagri untuk menghadiri acara DPP Partai Gerindra," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat (11/1) malam.
"Soal simbol, terlapor menyatakan bahwa itu adalah bentuk salam kemenangan tim sepak bola Persija, dan gerakan literasi gemar membaca,” pungkas Haris. (dik/c/radar bogor)
Kepada Bawaslu, Anies Baswedan menyampaikan bahwa salam dua jari adalah bentuk salam kemenangan Persija.
Redaktur & Reporter : Adek
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK