Bawaslu Anjurkan Kasasi setelah Kalah Banding di PTUN
Senin, 08 September 2008 – 11:35 WIB
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu mencermati serius kekalahan KPU atas Partai Republikku Indonesia (PRI), dalam proses banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo menganggap kekalahan itu bisa berimbas pada legitimasi hasil verifikasi faktual KPU. ’’Kekalahan itu sangat kami sayangkan,” kata Bambang di Jakarta kemarin (7/9). Sebagaimana diberitakan, KPU kalah dalam proses banding hasil verifikasi faktual yang digugat PRI. Hasil banding juga memperkuat putusan bahwa PRI harus dimasukkan sebagai salah satu parpol peserta Pemilu 2009. Yang harus diwaspadai di sini, keputusan PTTUN tersebut bisa jadi merendahkan keabsahan dan legitimasi hasil verifikasi faktual KPU. Menurut Bambang, KPU harus mengantisipasi kemungkinan bertambahnya daftar parpol yang menggugat hasil verifikasi KPU.
Bambang menegaskan, kekalahan tersebut mengesankan ketidaksungguhan KPU menghadapi banding. Padahal, di satu sisi, parpol yang menggugat hasil verifikasi faktual KPU memiliki persiapan dan serius menghadapi sidang. ’’Parpol bernafsu menggugat, namun KPU tidak pernah melawan dengan baik,’’ kata Bambang.
Baca Juga:
’’Konsistensi KPU bakal diuji di sini. Jika ingin diakui, KPU harus melawan,’’ ujarnya. Meski begitu, terkait diterima tidaknya PRI menjadi peserta pemilu, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya mekanisme tersebut kepada KPU. ’’Itu wewenang KPU,’’ ujarnya.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai proses hukum lanjutan adalah opsi terbaik bagi KPU. Kredibilitas hasil verifikasi faktual KPU harus dipulihkan, karena itu pertaruhan dari kinerja KPU sebagai pelaksana Pemilu 2009. ’’KPU sebaiknya mengajukan kasasi’’ saran Ray.
Ray juga menyoroti sikap anggota KPU Andi Nurpati yang mengumbar pernyataan kepada media setelah kekalahan banding KPU. Saat itu Andi menilai hakim PTTUN yang memenangkan PRI wajib diperiksa Komisi Yudisial, karena dianggap tidak memahami UU Pemilu. Menurut Ray, pernyataan tersebut tidak tepat karena hal itu secara langsung menunjukkan kecurigaan sekaligus rasa keberatan KPU.
’’KPU sebaiknya fokus untuk bersungguh-sungguh melakukan kasasi,’’ saran Ray. Jika ingin melaporkan hakim ke KY, proses tersebut bisa dilakukan sembari mengajukan kasasi yang jauh lebih penting. (bay/mk)
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu mencermati serius kekalahan KPU atas Partai Republikku Indonesia (PRI), dalam proses banding Pengadilan Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mau Bekerja di Jepang? Begini Syarat yang Harus Dipenuhi
- 90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
- Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!