Bawaslu Apresiasi Langkah KPU

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengirimkan dua versi draf peraturan KPU terkait dengan tahapan dan jadwal pemilu serentak 2019.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengapresiasi langkah KPU tersebut.
Namun, karena keterbatasan waktu yang ada, Bawaslu meminta KPU segera melengkapinya dengan draf PKPU lain. Terutama mengenai tahapan pemilu yang dimulai pada 2017.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, sesuai dengan aturan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, saat ini tahapan pemilu seharusnya sudah dimulai.
Karena itu, semestinya sejumlah peraturan teknis KPU untuk pelaksanaan Pemilu 2019 sudah disiapkan.
’’Kami sudah sarankan ke KPU agar semua PKPU tentang tahapan pemilu bisa segera diselesaikan,’’ ujar Rahmat.
Dari sisi Bawaslu, Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan antisipasi. Saat ini sudah ada program Bawaslu Memanggil yang terkait dengan rekrutmen calon pengawas di tingkat daerah.
Beberapa langkah lain masih menunggu karena harus menyesuaikan peraturan teknis yang dibuat KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengirimkan dua versi draf peraturan KPU terkait dengan tahapan dan jadwal pemilu serentak 2019.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini