Bawaslu Apresiasi Langkah KPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengirimkan dua versi draf peraturan KPU terkait dengan tahapan dan jadwal pemilu serentak 2019.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengapresiasi langkah KPU tersebut.
Namun, karena keterbatasan waktu yang ada, Bawaslu meminta KPU segera melengkapinya dengan draf PKPU lain. Terutama mengenai tahapan pemilu yang dimulai pada 2017.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, sesuai dengan aturan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, saat ini tahapan pemilu seharusnya sudah dimulai.
Karena itu, semestinya sejumlah peraturan teknis KPU untuk pelaksanaan Pemilu 2019 sudah disiapkan.
’’Kami sudah sarankan ke KPU agar semua PKPU tentang tahapan pemilu bisa segera diselesaikan,’’ ujar Rahmat.
Dari sisi Bawaslu, Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan antisipasi. Saat ini sudah ada program Bawaslu Memanggil yang terkait dengan rekrutmen calon pengawas di tingkat daerah.
Beberapa langkah lain masih menunggu karena harus menyesuaikan peraturan teknis yang dibuat KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengirimkan dua versi draf peraturan KPU terkait dengan tahapan dan jadwal pemilu serentak 2019.
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Jam Debat Pilwalkot Bandung Terlalu Malam Diprotes Paslon, KPU Akan Evaluasi