Bawaslu Apresiasi Langkah KPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengirimkan dua versi draf peraturan KPU terkait dengan tahapan dan jadwal pemilu serentak 2019.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengapresiasi langkah KPU tersebut.
Namun, karena keterbatasan waktu yang ada, Bawaslu meminta KPU segera melengkapinya dengan draf PKPU lain. Terutama mengenai tahapan pemilu yang dimulai pada 2017.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan, sesuai dengan aturan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, saat ini tahapan pemilu seharusnya sudah dimulai.
Karena itu, semestinya sejumlah peraturan teknis KPU untuk pelaksanaan Pemilu 2019 sudah disiapkan.
’’Kami sudah sarankan ke KPU agar semua PKPU tentang tahapan pemilu bisa segera diselesaikan,’’ ujar Rahmat.
Dari sisi Bawaslu, Rahmat mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan antisipasi. Saat ini sudah ada program Bawaslu Memanggil yang terkait dengan rekrutmen calon pengawas di tingkat daerah.
Beberapa langkah lain masih menunggu karena harus menyesuaikan peraturan teknis yang dibuat KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengirimkan dua versi draf peraturan KPU terkait dengan tahapan dan jadwal pemilu serentak 2019.
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- Sah! Farhan dan Erwin Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung